Menurut Saya, kebebasan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia. Setiap orang mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan ekspresi dari hidup manusia untuk mengungkapkan apa yang di rasakannya. Tetapi dalam mengeluarkan pendapat kita juga harus memperhatikan norma-norma yang ada saat ini sehingga kebebasan ini tidak merusak hak asasi lainnya. Contohnya antara lain adalah musyawarah. Dalam bermusyawarah setiap orang mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, tetapi kita juga harus memikirkan pendapat orang lain.
Manusia diciptakan memiliki akal dan pikiran yang berbeda dari setiap individu. Dalam berpendapat, kita tidak boleh asal mengeluarkan pendapat yang nantinya akan merendahkan orang lain. Kebebasan dalam berpendapat merupakan hak yang telah di atur dan di lindungi oleh Undang-Undang. Setiap manusia bebas mengeluarkan pendapat tetapi kebebasan itu telah di atur dan di lindungi oleh Undang-Undang. Orang yang hidup dalam kebebasan adalah mereka yang hidup tanpa terhalangi oleh hambatan-hambatan yang di buat orang lain untuk menghalanginya.
Setiap orang mempunyai jalan untuk mencari kebahagiaannya masing-masing. Jalan yang akan membantunya adalah jika ia tidak menginjak kebebasan orang lain. Yaitu kebebasan untuk mendapatkan tujuan yang sama berdasarkan suatu hukum.